Bisnis / Makro
Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Koalisi Anti-Pencucian Uang mengajukan uji materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 14 Juli 2026.
  • Pemohon menentang pasal dalam UU P2SK terkait perlindungan hukum berlebihan bagi pembeli Patriot Bond BPI Danantara.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menghadapi gugatan tersebut dengan melibatkan ahli hukum demi mempertahankan kebijakan pemerintah.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mempermasalahkan gugatan terhadap Patriot Bond, obligasi yang diterbitkan BPI Danantara, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya kita lihat saja gimana hasilnya. Kita lihat saja gimana hasil gugatannya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

Saat ditanya strategi menghadapi gugatan, Menkeu Purbaya menyebut kalau dia akan berdoa dan mengirim ahli hukum demi memastikan kebijakan Pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.

"Strategi, saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan, dan kita pertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," timpal dia.

Sekadar informasi, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.

Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.

Dikutip dari Antara, Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7/2026) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.

Menurut pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.

Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

Baca Juga: Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara

“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Saleh.

Load More