- Koalisi Anti-Pencucian Uang mengajukan uji materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Pemohon menentang pasal dalam UU P2SK terkait perlindungan hukum berlebihan bagi pembeli Patriot Bond BPI Danantara.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menghadapi gugatan tersebut dengan melibatkan ahli hukum demi mempertahankan kebijakan pemerintah.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak mempermasalahkan gugatan terhadap Patriot Bond, obligasi yang diterbitkan BPI Danantara, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita lihat saja gimana hasilnya. Kita lihat saja gimana hasil gugatannya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Saat ditanya strategi menghadapi gugatan, Menkeu Purbaya menyebut kalau dia akan berdoa dan mengirim ahli hukum demi memastikan kebijakan Pemerintah bisa dipertanggungjawabkan.
"Strategi, saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan, dan kita pertanggung jawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," timpal dia.
Sekadar informasi, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan permohonan pengujian materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai ketentuan mengenai Obligasi Khusus BPI Danantara berpotensi menciptakan kekebalan hukum yang dapat melemahkan penegakan hukum, menghambat pengawasan perpajakan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945.
Dikutip dari Antara, Permohonan yang diajukan pada Selasa (14/7/2026) itu menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK.
Menurut pemohon, kedua pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang terlalu luas kepada pembeli Obligasi Khusus dengan mengecualikan mereka dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, serta membatasi penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti di pengadilan.
Kuasa hukum para pemohon Muhamad Saleh mengatakan permohonan tersebut tidak mempermasalahkan instrumen investasi negara, melainkan menguji norma yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu, sehingga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Baca Juga: Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara
“Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK menciptakan sebuah rezim kekebalan hukum yang sulit ditemukan padanannya dalam sistem hukum Indonesia. Negara justru melarang penegak hukum menggunakan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan, melarang otoritas pajak menjadikannya dasar pengenaan pajak, bahkan memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945," kata Saleh.
Tag
Berita Terkait
-
Promotor Ngelu Kurang Venue Konser, Menpar Widiyanti Lirik Investasi Bareng Danantara
-
Purbaya Ogah Buru Orang Kaya RI demi Kejar Target Pajak: Saya Tak Akan Potong Angsa Emasnya
-
Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang
-
Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza
-
Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus
-
Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif
-
5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia
-
Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
Komisaris PTPP Aisyah Zakiyyah Dituding Keponakannya, Menteri PU: Buktikan, Kalau Benar Hadiah Umrah
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia