Video / News
Selasa, 07 Juli 2026 | 16:00 WIB

Suara.com - Cerita ini disampaikan oleh Imam dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (6/7/2026).

Para pemohon dalam sidang ini menggugat tunjangan dosen yang sangat tidak layak selama dua dekade.

Imam mengaku terkejut saat mendapat gaji pokoknya 80 persen yakni Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Karena uang itu sangat pas-pasan. Imam harus berjualan bubur bayi dan baju anak.

Selengkapnya dalam video ini.

Load More