News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:41 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta.
  • Pelantikan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi dalam penegakan hukum.
  • Para pejabat baru diminta segera melakukan konsolidasi internal serta mengevaluasi penanganan berbagai perkara.

Jampidsus juga diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran "Gedung Bundar", serta memastikan seluruh perkara korupsi ditanganisecara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun.

Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga.

“Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono,” kata Burhanuddin.

Selanjutnya, kepada Harli Siregar yang dipercaya sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan diminta melakukan modernisasi sistem diklatdengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadapperkembangan teknologi dan dinamika hukum global, sertaterus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrineen en ondeelbaar atau Kejaksaan adalah satu dan takterpisahkan.

Kepada Patris Yusrian Jaya yang dilantik menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harusmemberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.

“BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi,” jelas Burhanuddin.

Kemudian, Herman Dekristo yang dijabat staf ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum diminta tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukumguna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.

Kepada para pejabat, Burhanuddin berpesan agar tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di menara gading.

Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Baca Juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung

"Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanyadipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Ingat! Jangan pernahsekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi," tandas Jaksa Agung.

Load More