- Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik enam pejabat Eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta.
- Pelantikan ini bertujuan memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi dalam penegakan hukum.
- Para pejabat baru diminta segera melakukan konsolidasi internal serta mengevaluasi penanganan berbagai perkara.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu pejabat yang dilantik yakni Kuntadi, selalu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus.
Adapun Pejabat Eselon I yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung; Leonard Eben Szer Simanjuntak, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Selanjutnya Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda TindakPidana Khusus (Jampidsus); Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Kemudian Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset; serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Burhanuddin, menegaskan bahwa pelantikan ini tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaranorganisasi semata, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.
"Di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Burhanuddin.
Burhanuddin memberikan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik.
Kepada Asep Nana Mulyana, Burhanuddin menekankan kedudukan strategis Wakil Jaksa Agung dalam mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.
Wakil Jaksa Agung diminta aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung, serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.
Baca Juga: Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung
Serta Melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkarayang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Kemudian kepada Eben Ezer, sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Eben Ezer yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda pidana Umum, diminta untuk menerapkan secara cermat dan bertanggung jawab dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Momen pembaruan hukum pidana ini, lanjut Burhanuddin, harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.
Kemudian, Burhanuddin berpesan kepada Kuntadi yang dilantik menjadi Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, diminta untuk menghadapi kondisi pasca-pengunduran diri pejabat sebelumnya.
Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Berita Terkait
-
Gantikan Febrie Adriansyah, Jampidsus Kuntadi Emban Dua Misi Khusus dari Jaksa Agung
-
Terkuak, Alasan Kejagung Keluarkan Sprindik TPPU Keempat di Kasus Febrie Adriansyah
-
Dipanggil Penyidik Soal Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Belum Muncul di Gedung Bundar
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Pakar Hukum Soroti Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU yang Menyeret Eks Jampidsus
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi