News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:39 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat ditemui di Denpasar, Selasa (25/11/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • KPK membuka peluang memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus korupsi Suhardiman Amby.
  • Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan pada 23 Juli 2026.
  • KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan resmi melakukan penahanan sejak Juni hingga Juli 2026.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman.

Namun, dia mengeklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura

Load More