- KPK membuka peluang memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus korupsi Suhardiman Amby.
- Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan pada 23 Juli 2026.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan resmi melakukan penahanan sejak Juni hingga Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid berpotensi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Terlebih, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (23/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidik. Untuk itu, KPK akan terlebih dahulu menganalisis keterangan yang sebelumnya disampaikan Dalu Agung.
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Terhadap Dalu Agung, Budi menjelaskan penyidik mendalami perihal program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebab, program tersebut menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.
Sebab, dalam mekanismenya, lanjut Budi, Kementerian Kehutanan berwenang untuk memberikan izin pelepasan hutan.
Ketika izin pelepasan hutan sudah didapatkan, program TORA dari Kementerian ATR/BPN bisa berlanjut.
Baca Juga: Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura
“Dalam konteks ini, Bupati kewenangannya hanya sebatas soal teknisnya, soal kondisi tata ruangnya ya. Soal keputusan pelepasan izin kawasan hutan kan ada di Kementerian Kehutanan ya,” tutur Budi.
“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” lanjut dia.
Budi menjelaskan, bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.
Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Adapun uang yang dikumpulkan berjumlah SGD 46.500.
Kemudian, lanjut Budi, uang yang sudah dikumpulkan itu diduga diberikan kepada Raja Juli.
Namun, Budi belum mengungkapkan jumlah uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman.
Berita Terkait
-
Dapat dari Camat hingga Petani, Bupati Kuansing Diduga Beri Menhut Raja Juli 46.500 Dolar Singapura
-
Anak Buah Diperiksa di Kasus Kuansing, Kapan Raja Juli Dipanggil KPK?
-
KPK Periksa Pejabat Kemenhut, Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing
-
Izin Hutan Kuansing Bermasalah, Pejabat Kemenhut dan ATR/BPN Dicecar KPK
-
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi