News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus.
  • Komisi I DPR RI berencana memanggil Kementerian Komdigi dan operator seluler guna mengawal implementasi putusan tersebut.
  • Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh masyarakat.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin memastikan DPR akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.

Ia juga mengingatkan operator agar tidak menyiasati kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif secara sepihak.

TB Hasanuddin menyebut putusan MK menjadi terobosan penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, praktik hangusnya kuota selama ini telah merugikan masyarakat karena kuota dibeli menggunakan uang konsumen dan memiliki nilai ekonomi.

"Pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Untuk memastikan putusan MK benar-benar diterapkan, Komisi I DPR berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," tegasnya.

TB Hasanuddin juga mengingatkan agar operator tidak merespons putusan tersebut dengan kebijakan yang justru membebani pelanggan.

Baca Juga: Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil

Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan.

"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Infografis MK melarang kuota internet hangus. (Suara.com/Syahda)

Sebgaimana diktehaui, putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.

Keduanya menggugat skema kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir karena dinilai merugikan konsumen.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Load More