- Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota pelanggan tidak hangus.
- Komisi I DPR RI berencana memanggil Kementerian Komdigi dan operator seluler guna mengawal implementasi putusan tersebut.
- Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh masyarakat.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin memastikan DPR akan mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus.
Ia juga mengingatkan operator agar tidak menyiasati kebijakan tersebut dengan menaikkan tarif secara sepihak.
TB Hasanuddin menyebut putusan MK menjadi terobosan penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
"Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, praktik hangusnya kuota selama ini telah merugikan masyarakat karena kuota dibeli menggunakan uang konsumen dan memiliki nilai ekonomi.
"Pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Untuk memastikan putusan MK benar-benar diterapkan, Komisi I DPR berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan," tegasnya.
TB Hasanuddin juga mengingatkan agar operator tidak merespons putusan tersebut dengan kebijakan yang justru membebani pelanggan.
Baca Juga: Jawab Kritik, Waket Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Perlu Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil
Ia berharap putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri telekomunikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan.
"Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sebgaimana diktehaui, putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 lahir dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner.
Keduanya menggugat skema kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir karena dinilai merugikan konsumen.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan sesuai formula yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja
-
3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan
-
4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?