- Dosen UMY Reni Anggriani menyatakan putusan MK kuota internet tidak hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
- Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memaksa operator telekomunikasi menjalankan putusan tersebut ataupun memberikan sanksi bagi yang melanggar.
- Pemerintah harus segera menerbitkan aturan pelaksana yang menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlangsungan bisnis penyedia layanan.
Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kuota internet tidak boleh hangus belum otomatis berlaku di lapangan.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menegaskan implementasi putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada langkah pemerintah menerbitkan aturan pelaksana.
"Dia (putusan MK) tidak punya sampai kewenangannya tidak sampai ke sana. Justru yang ke sana itu adalah pemerintah. Pemerintah yang harus taat dengan aturan MK," kata Reni Anggriani kepada Suara.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Reni, masyarakat tidak boleh terburu-buru menganggap putusan MK langsung mengubah praktik bisnis operator telekomunikasi.
Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memaksa operator menjalankannya atau menjatuhkan sanksi jika tidak dipatuhi.
"Ketika pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan pasti ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana," jelasnya.
Ia menilai kondisi di lapangan akan tetap sama apabila pemerintah belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, Reni menyebut tanggung jawab kini berada di tangan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang mengikat seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Menurutnya, regulasi yang disusun juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlangsungan bisnis operator.
Baca Juga: MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
"Artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga harus tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider," ujarnya.
Reni menambahkan, pemerintah perlu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi dalam penyusunan aturan pelaksana.
Namun, ia menegaskan prinsip utamanya tetap memastikan putusan MK dijalankan dengan mengedepankan keseimbangan hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan
-
Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana
-
Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut
-
Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?
-
Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!
-
Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR