News / Nasional
Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB
Perusakan Mangrove 118 Hektare di Riau
Baca 10 detik
  • Kapolda Riau meninjau lokasi perusakan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat, 24 Juli 2026.
  • Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir menetapkan tersangka AF serta SA atas kasus perambahan hutan menggunakan alat berat.
  • Bupati Rokan Hilir mengapresiasi penindakan tegas kepolisian terhadap perusakan kawasan hutan mangrove guna melindungi lingkungan pesisir daerah tersebut.

Suara.com - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). 

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.

Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin. 

Kawasan yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di lokasi tersebut, sedikitnya 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.

Kapolda Riau menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi nyata Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Irjen Herry.

Menurutnya, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

“Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Temukan Sumur Baru di Blok Rokan, Produksi Awal Tembus 2.035 Barel per Hari

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. 

Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. 

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Load More