News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:36 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]
Baca 10 detik
  • Jamwas Kejagung Rudi Margono mengungkapkan alasan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK pada Jumat, 25 Juli 2026.
  • Penahanan tersangka Febrie Adriansyah dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
  • Keputusan penahanan di KPK bertujuan memberikan perlindungan karena Febrie pernah menangani berbagai perkara besar sebelumnya.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keputusan itu diambil karena Kejagung menilai Febrie pernah menangani berbagai perkara besar.

"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Ya kan? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," kata Rudi, Jumat (25/7/2026) malam.

Oleh sebab itu, Kejagung menilai Febrie perlu mendapat perlindungan selama proses hukum sekarang berlangsung.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkapnya.

"Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (rutan KPK) dan itu sangat masuk akal," imbuhnya.

Rudi menyampaikan, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan," tuturnya.

Di sisi lain, Rudi meminta semua pihak tetap menghormati proses penyidikan yang masih berjalan.

Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi

Ia menekankan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.

"Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah," pungkasnya.

Load More