- Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum baru menggantikan Hotman Paris untuk mendampingi Febrie Adriansyah.
- Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan TPPU di Jakarta Selatan pada Jumat.
- Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada malam hari tersebut.
Suara.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi muncul sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Sebelumnya diketahui, ada nama advokat kondang Hotman Paris yang menjadi kuasa hukum Febrie. Namun belakangan menyatakan sudah tidak lagi mendampingi.
Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja bergabung dalam tim hukum FA. Ia mendampingi proses pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (24/7/2026).
"Baru, saya baru jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Febri menjelaskan kronologi jalannya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya semula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan TPPU.
"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU," ungkapnya.
Namun, di tengah proses pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari, pihak penyidik menyampaikan perubahan status hukum terhadap FA. Penyidik langsung menyerahkan berkas penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan.
"Kemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 malam ini, pukul 7 malam, penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: satu dokumen penetapan tersangka dan dua dokumen penahanan," jelas Febri.
Febri menambahkan bahwa setelah status tersebut ditetapkan, pemeriksaan pun berlanjut dengan kapasitas FA sebagai tersangka.
Baca Juga: Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menghormati prosedur yang dijalankan penyidik.
"Jadi pukul 7 tadi kami menerima dua dokumen dari penyidik, yaitu satu dokumen penetapan tersangka, yang kedua dokumen penahanan. Setelah itu, proses pemeriksaan tersangka dilakukan. Selama proses pemeriksaan dari pukul 2 sampai dengan tadi, Pak FA menjelaskan semua yang ia ketahui," bebernya.
Menurut Febri, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara transparan. Hal ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum.
"Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum. Kurang lebih mungkin itu yang bisa disampaikan. Sebagai tambahan, saya baru, saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA," tutur Febri.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Mundur Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Alasan Kena Saraf Kejepit
-
Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Mangkir Alasan Sakit, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok
-
Kasus Eks Jampidsus Dinilai Momentum Menguji Komitmen Negara Berantas Korupsi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama