- Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menindak pengemudi berinisial RPW pada Sabtu 25 Juli 2025 di Jakarta.
- Pengemudi Alphard menerobos lampu merah di Bundaran HI pada Rabu 22 Juli 2025 dan menggunakan pelat nomor palsu.
- Polisi menjerat pelaku dengan sanksi tilang pasal berlapis serta menyita pelat nomor palsu sebagai barang bukti.
Suara.com - Aksi sok jagoan pengemudi mobil mewah Toyota Alphard hitam di jantung Ibu Kota berakhir di tangan polisi. Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menindak tegas sang pengemudi yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Tak hanya soal pelanggaran lampu merah, polisi mengungkap fakta mengejutkan: mobil mewah tersebut ternyata menggunakan pelat nomor palsu.
"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7/2025).
Identitas Asli Terbongkar: Alphard Rasa Gran Max
Penangkapan ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi pada Rabu (22/7) siang.
Polisi kemudian bergerak melacak keberadaan mobil tersebut hingga akhirnya memanggil sang pengemudi berinisial RPW ke kantor polisi pada Jumat (24/7) malam.
"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.
Hasil pemeriksaan fisik mengungkap kejanggalan besar. Pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat kejadian ternyata bukan milik Alphard tersebut.
"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.
Baca Juga: Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
Identitas asli kendaraan tersebut diketahui bernomor registrasi B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Sanksi Berlapis dan Penyitaan
Akibat ulahnya, RPW tidak hanya sekadar ditegur. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Pelanggaran Lampu Merah: Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c (Ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000).
- Pelat Nomor Palsu: Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) (Ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000).
Selain denda materiil, polisi juga menyita pelat nomor palsu tersebut sebagai barang bukti.
Sempat Cekcok dengan Petugas Keamanan
Sebelum ditindak, video mobil ini sempat viral di media sosial. Selain menerobos lampu penyeberangan jalan (zebra cross), pengemudi Alphard tersebut juga dilaporkan sempat terlibat perselisihan dengan petugas keamanan di lokasi.
"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya.
Kini, kepolisian tengah mendalami seluruh aspek peristiwa tersebut melalui proses konfrontasi antara pihak-pihak terkait.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.
Berita Terkait
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
-
Bikin Pangling, Trotoar Darurat MRT Bundaran HI Disulap Jadi Taman Labirin
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?