- Direktur Rumah Politik Indonesia meminta BPKP mengevaluasi metode audit kerugian negara pada Sabtu, 25 Juli 2026.
- Dosen Hukum Tata Negara UII menyatakan BPK adalah satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara berdasarkan putusan MK.
- Perdebatan kewenangan audit bertujuan menjaga kepastian hukum dan memperkuat kredibilitas penegakan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Penghitungan kerugian keuangan negara menjadi salah satu elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hasil penghitungan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara, dasar penyusunan dakwaan, hingga pertimbangan hakim dalam menentukan besaran kerugian yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa.
Namun, kredibilitas penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara korupsi belakangan turut menjadi sorotan.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu melakukan evaluasi terhadap metode pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dugaan korupsi.
Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto, semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses audit dan penghitungan kerugian negara.
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Fernando, pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program. Ia menilai pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar hasil audit dapat menggambarkan proses penggunaan anggaran secara utuh.
"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegasnya.
Sorotan terhadap metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP muncul dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Baca Juga: Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Beberapa di antaranya perkara PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong, serta perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara
Di sisi lain, kewenangan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga menjadi perdebatan. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Anang merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-XXII/2026 yang menurutnya menguatkan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, Pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Itu jelas dinyatakan dalam pertimbangan," kata Anang.
Menurut Anang, putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai hasil audit kerugian negara perlu berasal dari lembaga yang memiliki mandat konstitusional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
170.000 Dokumen Rahasia Serangan 9/11 Dirilis Walikota Zohran Mamdani, Isinya Kebohongan Pejabat
-
30 Kali Teror Perempuan di Jalan Sepi, Pria Eksibisionis di Gresik Diciduk Berkat Keberanian Korban
-
Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya
-
Wajan Stainless Steel yang Bagus Merk Apa? Ini Tips Memilih dan Rekomendasinya
-
New Balance 530 Sepatu Lari atau Fashion? Ini Penjelasannya
-
Cetak 6 Gol 1 Pertandingan, Thierry Henry Bongkar Kengerian PSG yang Bikin Lawan Tak Berkutik
-
Sarapan Sebaiknya Makanan Manis atau Gurih? Ini Pilihan yang Lebih Baik
-
Pasar Mobil Bensin China Merosot 40 Persen pada Agustus 2026
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Sekolah Ditutup karena Kabut Asap, Pekerja Malaysia Protes: Kami Bernapas Pakai Insang?