- Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara HUT ke-81 RI di Istana melalui pendaftaran undangan dengan kuota terbatas.
- Tingginya antusiasme membuat proses pendaftaran sering disebut 'war tiket' karena kuota dapat habis dalam waktu singkat setelah dibuka.
- Simak panduan mengikuti war tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana, mulai dari perkiraan jadwal hingga syarat pendaftarannya.
Suara.com - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya.
Selain menjadi acara kenegaraan yang sakral, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir secara langsung melalui sistem pendaftaran undangan dengan kuota terbatas.
Karena jumlah peminat jauh lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia, proses pendaftaran kerap disebut sebagai "war tiket" oleh warganet.
Dalam beberapa tahun terakhir, ribuan orang mengakses situs resmi Istana secara bersamaan sesaat setelah pendaftaran dibuka sehingga kuota dapat habis dalam waktu singkat.
Bagaimana cara ikut war tiket Upacara 17 Agustus di Istana dan apa saja syarat yang perlu dipersiapkan? Berikut panduan mulai dari perkiraan jadwal hingga syarat pendaftaran.
Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Istana, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Meski jadwal pendaftaran 2026 belum diumumkan, persyaratan berikut mengacu pada mekanisme yang digunakan pada penyelenggaraan sebelumnya dan diperkirakan menjadi acuan kembali apabila tidak ada perubahan. Berikut syarat ikut Upacara 17 Agustus di Istana:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap
Calon peserta wajib mengisi seluruh data yang diminta melalui portal pendaftaran resmi. Pastikan seluruh informasi yang diisikan sesuai dengan identitas asli agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!
2. Berusia minimal 10 tahun
Pendaftar harus memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan panitia. Anak-anak yang belum berusia 10 tahun tidak dapat mengikuti proses pendaftaran.
3. Mengikuti proses verifikasi panitia
Seluruh permohonan yang masuk akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu oleh panitia. Pengisian formulir tidak otomatis menjamin peserta akan memperoleh undangan mengikuti upacara.
4. Lolos verifikasi untuk mendapatkan undangan
Peserta yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui email yang berisi jadwal pengambilan undangan. Karena kuota terbatas, tidak semua pendaftar akan berhasil memperoleh undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas