News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 11:14 WIB
Ilustrasi Label Gizi pada Makanan. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • FAKTA Indonesia mengecam penerbitan Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang diresmikan pada 17 Juni 2026.
  • Ary Subagyo Wibowo menilai aturan pelabelan pangan tersebut membingungkan, diskriminatif, serta berpotensi dimanfaatkan industri untuk manipulasi citra.
  • FAKTA Indonesia mendesak BPOM agar segera membatalkan dan mengkaji ulang peraturan terkait informasi nilai gizi tersebut.

Suara.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengecam terbitnya Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Aturan tersebut resmi diterbitkan BPOM pada 17 Juni 2026.

Ketua FAKTA Indonesia, Ary Subagyo Wibowo, menilai aturan itu berpotensi membingungkan masyarakat sebagai konsumen sekaligus menunjukkan kemunduran dalam substansinya.

"Sebagai regulasi turunan, seharusnya Perkab BPOM menjadi regulasi teknis yang menempati ujung tombak penegakan," ujar Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (28/7/2026).

Salah satu sorotan utama Ary adalah penerapan dua jenis label berbeda untuk kategori produk yang sejenis dalam aturan ini.

Label Nutri-Level diwajibkan untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), sementara pangan olahan lain cukup menggunakan label Pilihan Lebih Sehat (PLS) yang sifatnya sukarela.

Menurut Ary, celah ini berpotensi dimanfaatkan pelaku industri.

"Standar ganda ini menjadi celah dan peluan bagi industri untuk melakukan manipulasi citra rasa agar telihat aman untuk kesehatan," tuturnya.

Ary juga menilai Perka ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengendalian gula, garam, dan lemak untuk menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM).

Baca Juga: 8 Krim Pencerah Wajah yang Ditarik BPOM, Ada Kandungan Merkuri dan Hidrokinon

Dalam pernyataan sebelumnya kepada media, ia menyebut aturan ini justru mengaburkan tujuan utama pengendalian penyakit tidak menular (PTM).

Ary turut membandingkan kebijakan ini dengan praktik di berbagai negara yang menerapkan label peringatan lebih sederhana untuk menekan obesitas dan diabetes.

Ia menilai, BPOM justru memilih sistem pelabelan yang lebih rumit dibandingkan negara-negara tersebut.

Ary juga menambahkan, proses penyusunan Perka ini minim partisipasi publik yang bermakna.

Atas berbagai persoalan tersebut, ia mendesak BPOM membatalkan Perka Nomor 10 Tahun 2026 dan mengkaji ulang isinya.

Ary juga meminta BPOM menyatukan format pelabelan menjadi satu sistem label peringatan yang mudah dipahami masyarakat. 

Load More