- Tim penasihat hukum Heni Sagara membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik.
- Pelapor mengaku tidak mengetahui status izin edar BPOM produk mereka dan pabriknya pernah disanksi penutupan sementara.
- Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas pledoi yang disampaikan para terdakwa.
Suara.com - Tabir baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama pengusaha kosmetik Heni Sagara.
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim penasihat hukum terdakwa membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang muncul selama proses persidangan, terutama terkait legalitas produk milik Heni Segara sebagai pelapor.
Fidelis Giawa selaku penasihat hukum terdakwa, menyoroti pengakuan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, saat memberikan keterangan di bawah sumpah.
Keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh produk yang mereka pasarkan saat ini masih mengantongi izin edar aktif dari BPOM atau tidak.
"Ini fakta persidangan yang sangat krusial. Di hadapan majelis hakim, Heni Sagara dan Iwa Wahyudi menyatakan tidak tahu atau tidak ingat mengenai status aktif izin edar produk-produk mereka," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.
Bukan Sekadar Konten, Tapi Kepentingan Publik
Fidelis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh hanya dilihat dari kacamata "konten yang dipermasalahkan".
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para terdakwa merupakan bentuk penyampaian informasi demi kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.
Lebih lanjut, tim pembela juga mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya manipulasi digital.
Baca Juga: Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
Fidelis menyebut JPU gagal menghadirkan bukti konkret bahwa para terdakwa melakukan penyuntingan atau manipulasi informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.
"Tujuan klien kami bukan untuk mencemarkan nama baik, melainkan mengedukasi masyarakat. Fakta bahwa ada izin edar yang kedaluwarsa adalah informasi yang hakiki bagi konsumen," imbuhnya.
Jejak Pabrik yang Pernah Disegel
Dalam pembelaannya, Fidelis juga mengingatkan kembali keterangan saksi ahli dari BPOM yang sempat dihadirkan.
Saksi ahli tersebut mengonfirmasi adanya sejumlah produk milik pelapor yang masa berlaku administrasi BPOM-nya telah habis.
Tak hanya itu, terungkap pula fakta bahwa pabrik milik Heni Sagara pernah dijatuhi sanksi penutupan sementara oleh otoritas terkait.
Berita Terkait
-
Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan
-
Update Kasus Pencemaran Nama Baik Heni Sagara, 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Muka Heni Sagara Diedit Jadi Binatang Bertanduk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Fitnah
-
Kronologi Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Berawal Postingan 'Mafia Skincare'
-
Dokter Oky Pratama Dilaporkan Suami Heni Sagara, Statusnya Naik ke Penyidikan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya
-
Ulasan Film Smile 2: Sekuel Paling Mencekam dengan Nuansa Horor yang Pekat!
-
Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa
-
Review Buku 'Pertama, Sayangi Dirimu Lebih Dahulu': Kecil Langkahnya, Besar Dampaknya
-
Cerita UMKM Manfaatkan QRIS dan Ekosistem Digital BRI Hingga Tembus Pasar Hong Kong
-
Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden
-
Kenapa Amerika Stop Serang Iran? Hal Ini Mungkin Jadi Alasan Donald Trump
-
Bukan Sembarang Donat, Ini 5 Keunikan Kkwabaegi, Donat Kepang Khas Korea
-
4 OOTD Minimalist Casual ala Jongho ATEEZ yang Cocok Dipakai Kapan Saja!
-
4 Ide OOTD Y2K Streetwear Style ala Jennie BLACKPINK yang Cozy dan Trendi!