News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca 10 detik
  • Mantan pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.
  • Uang haram tersebut berasal dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha rokok yang diberikan secara bertahap.
  • Jaksa KPK menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Aksi Budiman dkk tidak berhenti di situ. Pada medio September 2024 hingga Januari 2026, mereka juga diduga menerima "upeti" dari para pengusaha rokok. Total akumulasi uang yang mereka kumpulkan mencapai miliaran rupiah beserta tumpukan valuta asing: Rp5.278.500.000, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

Semua penerimaan tersebut disembunyikan dari pantauan negara.

“Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata Jaksa.

Kini, Budiman harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia diancam pidana berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (Antara)

Load More