Bisnis / Keuangan
Rabu, 22 Juli 2026 | 08:20 WIB
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Rokok Elektrik Ilegal. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)
Baca 10 detik
  • Vape legal menyumbang cukai Rp2,8 triliun bagi negara.
  • Bea Cukai waspadai lonjakan peredaran vape ilegal.
  • ARVINDO dorong pengawasan demi lindungi industri legal.

Suara.com - Industri rokok elektronik atau vape semakin menunjukkan perannya sebagai penyumbang penerimaan negara. Di tengah target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2026 sebesar Rp225,7 triliun, kontribusi cukai dari rokok elektronik telah mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Namun, potensi tersebut dinilai terancam oleh maraknya peredaran produk vape ilegal yang terus meningkat.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, mengatakan penerimaan dari sektor rokok elektronik menjadi bagian penting dalam mendukung target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.

"Kalau kita lihat target penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2026 ini adalah Rp225,7 triliun. Penerimaan hasil tembakau dari rokok elektronik saja itu kurang lebih Rp2,8 triliun," ujar Djaka dalam Seminar Nasional bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik yang digelar BNNP DKI Jakarta.

Meski demikian, Djaka mengingatkan besarnya kontribusi tersebut dibayangi oleh meningkatnya peredaran rokok elektronik ilegal. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal, tenaga kerja, petani bahan baku, hingga perlindungan konsumen.

Karena itu, DJBC mendorong pengawasan yang lebih ketat mulai dari proses produksi hingga distribusi di pasar. Menurut Djaka, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pengawasan terhadap produk ilegal berjalan lebih efektif.

"Kami sangat berharap selain pengawasan kita tegakkan dari hulu ke hilir, juga seluruh kementerian dan lembaga betul-betul mendukung satu pengawasan yang baik sampai efektif. Kita bukan bicara pro dan kontra, tapi mencari solusi melalui koordinasi lintas sektor," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap produk ilegal.

Ketua Umum ARVINDO Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar menegaskan produk vape legal memiliki identitas yang jelas karena dilengkapi pita cukai, izin usaha, dan rantai distribusi yang dapat diawasi pemerintah. Sebaliknya, produk ilegal beredar di luar sistem sehingga sulit dilacak.

Menurut Fachmi, menyamakan produk legal dengan produk ilegal merupakan kekeliruan yang dapat merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan.

Baca Juga: Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Ia juga mengutip hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak menemukan kandungan narkotika pada liquid bercukai yang dijual di toko vape resmi. Temuan penyalahgunaan justru berasal dari produk ilegal yang beredar melalui jalur distribusi tidak resmi.

Karena itu, ARVINDO menilai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika harus difokuskan pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, edukasi masyarakat, serta penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri legal.

Load More