- Jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi terhadap beberapa putusan bebas terdakwa pada tahun 2026.
- Pakar hukum menilai pengajuan kasasi melanggar KUHAP baru serta mencederai kepastian hukum dan perlindungan HAM.
- Praktik kasasi tersebut bersumber dari Undang-Undang Kejaksaan yang bertentangan dengan sistem hukum acara pidana nasional.
Suara.com - Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai tidak tepat dan melanggar hukum. Pasalnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 secara tegas melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.
Pakar hukum pidana menilai, ketika terdakwa telah diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti, perkara semestinya dinyatakan selesai demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas murni.
Beberapa perkara yang diajukan kasasi oleh JPU antara lain kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2026, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 2026, serta perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2026.
Kasus terbaru ialah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dokter Ratna Setia Asih.
Pada 20 Juli 2026, dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut umum, tidak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung apabila pengadilan tingkat pertama atau pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
Pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan sejumlah prinsip fundamental dalam hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas murni semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketika jaksa mengajukan kasasi, terdakwa kembali berada dalam ketidakpastian hukum meskipun telah dinyatakan tidak bersalah.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama.
Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dipandang sebagai bentuk “pengadilan ulang” yang bertentangan dengan asas tersebut.
Ketiga, hak atas perlindungan hak asasi manusia (HAM). Terdakwa memiliki hak untuk segera memperoleh kebebasan dan kepastian status hukumnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis
-
Viral Siswa Seberangi Sungai di Atas Tali, Pemerintah Aceh Desak BNPB Bangun Jembatan
-
Ironi Buku Preloved Mahal: Saat Nilai Ekonomi Menggeser Nilai Literasi
-
Indonesia Derby 2026 Tembus 24 Ribu Penonton, Sulawesi Utara Raih Juara Umum Kejurnas Seri I
-
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus
-
4 Sunscreen Tekstur Gel Oil Free Terbaik yang Nyaman Dipakai Sesuai Klaim Pembeli
-
Siaga Kekeringan dan Karhutla, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana
-
Jadwal Siaran Langsung Aston Villa vs Indonesia All Stars