- Pada 28 Juli 2026, Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejagung mengusut tuntas pihak berkuasa lain yang terlibat kasus TPPU Febrie Adriansyah.
- Pihak lain dapat dijerat Pasal 55 KUHP jika terbukti memiliki pengetahuan dan kehendak yang sama dengan eks Jampidsus tersebut.
- Romli meminta Tim 9 transparan mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, tim 9 Kejagung diisi oleh pihak berpengalaman yang bisa mengungkap kasus tersebut secara transparan.
"Kejaksaan Agung, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini. Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," imbuhnya.
Dari perspektif hukum pidana, lanjut dia, terdapat sejumlah fakta krusial yang mutlak harus dijawab sebelum proses penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan dapat dilakukan secara sah dan berkeadilan.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul? Secara logika hukum, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut," jelas Romli.
Ia menegaskan bahwa beberapa lembaga bisa berperan dalam kasus Febrie Adriansyah. Salahnya yaitu PPATK yang dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan eks Jampidsus melalui analisis aliran transaksi keuangan.
"Kemudian KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi," katanya.
Dia menuturkan Febrie Adriansyah bisa dijerat dengan atas tindak pidana korupsi yang secara bersamaan diikuti dengan dakwaan TPPU jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001); penggelapan dalam jabatan (KUHP); TPPU; dan penyertaan (Pasal 55 ayat 1 KUHP) bagi pihak terkait.
"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," jelas dia.
Di sisi lain, kasus eks Jampidsus dinilai memiliki resonansi sosial-politik yang sangat dalam bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah
Kasus tersebut, kata Prof. Romli, merupakan cermin nyata tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara sinergis dalam menghadapi kejahatan korupsi.
"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," katanya.
Ia menilai KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh lembaga penegak hukum.
Dalam hal penyidikan mengalami hambatan serius, pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah yang sah, tepat, dan strategis secara hukum.
"Peran BPK dalam Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa
-
Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah
-
KPK Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Diistimewakan
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Hari Anak Nasional: Langkah Kecil ATFAC yang Mengubah Masa Depan Anak-anak Kurang Beruntung
-
Bukan Lagi Sekadar Operator, Indosat Bertransformasi Jadi Perusahaan AI Raup Pendapatan Double Digit
-
Kebakaran Hanguskan Lima Kios di Pasar Ngemplak Tulungagung, Kerugian Capai Rp70 Juta
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK