News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:48 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, pada Jumat (24/7/2026) malam.
Baca 10 detik
  • Pada 28 Juli 2026, Romli Atmasasmita mendesak Tim 9 Kejagung mengusut tuntas pihak berkuasa lain yang terlibat kasus TPPU Febrie Adriansyah.
  • Pihak lain dapat dijerat Pasal 55 KUHP jika terbukti memiliki pengetahuan dan kehendak yang sama dengan eks Jampidsus tersebut.
  • Romli meminta Tim 9 transparan mengumumkan perkembangan penyidikan kepada publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak agar tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, meraka mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, kata Romli, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat.

Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.

Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus.

Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Bantah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).

Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut.

Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.

"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.

Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Load More