News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 11:03 WIB
Ilustrasi anak dengan HIV di Sidoarjo. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Kemenkes menyatakan peningkatan temuan kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo terjadi akibat semakin luasnya layanan deteksi dini.
  • Penularan HIV pada anak usia nol hingga sepuluh tahun di Sidoarjo seluruhnya berasal dari ibu ke anak.
  • Pemerintah dan KPAI menegaskan anak penderita HIV harus dilindungi dari diskriminasi serta mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan.

Suara.com - Angka ratusan anak dan remaja yang hidup dengan HIV di Kabupaten Sidoarjo sontak curi perhatian publik. Di media sosial, angka tersebut memunculkan kekhawatiran sekaligus berbagai pertanyaan, mulai dari bagaimana anak bisa terinfeksi HIV hingga apakah kasus penularannya memang sedang melonjak.

Namun, di balik angka yang ramai diperbincangkan itu, terdapat konteks yang perlu dipahami. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa bertambahnya jumlah kasus yang ditemukan tidak serta-merta berarti penularan HIV meningkat. 

Sebaliknya, peningkatan itu juga dipengaruhi semakin luasnya layanan deteksi dini sehingga lebih banyak orang mengetahui status kesehatannya dan dapat segera menjalani pengobatan.

Di saat yang sama, para ahli, pemerintah, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa anak yang hidup dengan HIV membutuhkan perlindungan, bukan stigma. Sebab, di balik diagnosis tersebut, mereka tetap memiliki hak untuk sehat, bersekolah, bermain, dan tumbuh seperti anak-anak lainnya.

522 Anak dan Remaja dengan HIV, Apa Arti Angka Itu?

Kemenkes menjelaskan, meningkatnya jumlah kasus HIV yang ditemukan merupakan hasil dari semakin luasnya layanan skrining HIV di rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas. Sehingga semakin banyak masyarakat mengetahui status HIV dan dapat segera memperoleh pengobatan sesuai standar.

Berdasarkan data situasi HIV Kabupaten Sidoarjo, sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun.

Pada kelompok usia 0-10 tahun ditemukan 117 kasus dan seluruhnya merupakan penularan dari ibu ke anak. Dari jumlah tersebut, 32 anak masih menjalani terapi antiretroviral (ARV), 35 anak meninggal dunia, sementara 50 lainnya berstatus lost to follow-up (LFU) atau tidak lagi terpantau dalam layanan pengobatan.

Sementara pada kelompok usia 11-17 tahun ditemukan 60 kasus, terdiri dari empat kasus penularan vertikal dan 56 kasus penularan horizontal. Hingga Juni 2026, sebanyak 34 remaja masih menjalani pengobatan, tujuh orang meninggal dunia, dan 19 lainnya berstatus LFU.

Baca Juga: HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara

Adapun kelompok usia 18-24 tahun mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 1.006 kasus. Mayoritas merupakan penularan horizontal dengan temuan terbanyak berasal dari kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, MA, mengajak masyarakat tidak takut menjalani tes HIV apabila memiliki faktor risiko atau direkomendasikan tenaga kesehatan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melakukan tes HIV apabila memiliki faktor risiko atau direkomendasikan oleh tenaga kesehatan. Mengetahui status HIV sejak dini merupakan langkah penting untuk melindungi diri sendiri, pasangan, dan keluarga," ujarnya.

Infografis anak dengan HIV di Sidoarjo. (Suara.com/Syahda)

Anak Tidak Memilih Hidup dengan HIV

Bagi anak, HIV paling sering ditularkan dari ibu ke anak saat masa kehamilan, proses persalinan, maupun ketika menyusui. Karena itu, deteksi dini pada ibu hamil menjadi salah satu strategi paling penting untuk mencegah penularan.

Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Agung Dwi Wahyu Widodo menjelaskan, tanpa intervensi yang tepat, risiko penularan HIV dari ibu ke anak dapat mencapai 15-45 persen. Namun, risiko tersebut dapat ditekan hingga di bawah 1-2 persen apabila ibu memperoleh penanganan yang komprehensif.

"Penularan HIV dari ibu ke anak dapat terjadi selama masa kehamilan, proses persalinan, maupun saat menyusui. Oleh karena itu, deteksi dini dan penanganan yang tepat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan," kata Agung.

Ia menjelaskan, kehamilan menyebabkan berbagai perubahan sistem imun. Pada ibu hamil dengan HIV, kondisi tersebut dapat disertai penurunan jumlah sel CD4+, aktivasi imun kronis, disfungsi sel T, hingga meningkatnya kerentanan terhadap infeksi oportunistik. Karena itu, pemantauan kesehatan ibu hamil dengan HIV perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Selain penularan dari ibu ke anak, pada kelompok remaja terdapat faktor risiko lain yang perlu menjadi perhatian, seperti kekerasan seksual, eksploitasi, penggunaan narkotika suntik, maupun perilaku seksual berisiko.

Karena itu, semakin dini seseorang mengetahui status HIV, semakin cepat terapi antiretroviral (ARV) dapat dimulai. Dengan pengobatan yang diminum secara teratur, orang dengan HIV tetap dapat hidup sehat dan produktif.

Yang Harus Dijauhi Virusnya, Bukan Anaknya

Di tengah perhatian publik terhadap data HIV anak di Sidoarjo, pemerintah mengingatkan agar masyarakat tidak melupakan satu persoalan lain yang sama pentingnya, yakni stigma.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, anak yang hidup dengan HIV tetap memiliki hak atas kesehatan, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dari diskriminasi.

"Anak-anak harus memperoleh perlindungan maksimal agar tidak tertular HIV. Berbagai upaya pencegahan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, perlu terus diperkuat melalui edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang berkesinambungan," ujarnya.

Arifah mengingatkan bahwa ketika seorang anak hidup dengan HIV, yang perlu dijauhi adalah virusnya, bukan orangnya.

"Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua KPAI Aris Adi Leksono. Menurutnya, anak yang hidup dengan HIV merupakan korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan.

"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," kata Aris.

KPAI meminta pemerintah memastikan seluruh anak yang hidup dengan HIV memperoleh akses terhadap terapi antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi.

Selain itu, KPAI juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang hidup dengan HIV agar mereka terhindar dari stigma, pelabelan, maupun perundungan.

"Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak," tutur Aris.

Pada akhirnya, penanganan HIV pada anak bukan hanya soal obat dan layanan kesehatan. Tak kalah penting juga memastikan mereka tetap memperoleh hak untuk belajar, bermain, bersosialisasi, dan meraih cita-cita tanpa dibayangi diskriminasi. 

Load More