- Briptu MZ dipecat melalui sidang etik Polda Aceh setelah merampok toko emas di Aceh Selatan pada 18 Juli 2024.
- Pelaku terbukti menggunakan senjata api dinas dan diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH karena perbuatan tersebut mencoreng kehormatan institusi dan diterima tanpa banding.
Suara.com - Karir Briptu MZ di kepolisian resmi berakhir dengan. Oknum anggota Polri yang terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan berat ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perbuatan Briptu MZ sebagai tindakan tercela.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7).
Sidang Kilat dan Bukti Tak Terbantahkan
Briptu MZ menjalani serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, hingga pemeriksaan dirinya sebagai terduga pelanggar.
Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, dengan penuntut AKP Andri dan Ipda Khairurrazi.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2024 lalu dilakukan Briptu MZ dengan menggunakan senjata api organik Polri.
Penyidik menetapkan MZ sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sangat kuat, mulai dari rekaman CCTV, barang bukti di lapangan, hingga pengakuan jujur dari tersangka sendiri.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko Krisdiyanto.
Melanggar Kode Etik Berat
Baca Juga: Demi Bayar Pinjol, Pria di Pelalawan Tega Tikam Kasir 22 Kali Tapi Langsung Diringkus Polisi
Perbuatan Briptu MZ dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Atas pelanggaran fatal tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan atau PTDH. Menariknya, pelaku langsung menerima nasibnya tanpa melakukan perlawanan hukum lebih lanjut.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," tegas Joko.
Komitmen "Tanpa Pandang Bulu" Polda Aceh
Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik menilai aksi Briptu MZ dilakukan secara sadar dan terencana. Tindakan ini dianggap telah mencoreng kehormatan institusi Polri di mata masyarakat serta menimbulkan keresahan publik yang luas.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana dan sidang etik berjalan beriringan secara paralel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelarian Briptu MZ berakhir singkat. Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi perampokan nekat tersebut dilakukan. (Antara)
Berita Terkait
-
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
-
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Desakan Pecat dan Dipidana Menguat
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Hidup Berpindah Mengikuti Hutan: Perjuangan Punan Batu Benau-Sajau Mempertahankan Ruang Hidup
-
Rampok Toko Emas Pakai Senpi Dinas, Briptu MZ Dipecat dari Polda Aceh
-
Sukses Mulia Story: Ketika Mimpi Besar Menjadi Jalan Memutus Rantai Kemiskinan
-
Diiringi Lagu Glenn Fredly, Delvis Rettob Dinobatkan sebagai Ketua Presidium PP PMKRI
-
522 Anak dan Remaja Hidup dengan HIV di Sidoarjo, Pentingnya Memahami Angka dan Mencegah Stigma
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Jadi Operasi Tangkap Tangan KPK ke-18 Sepanjang 2026
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Dinilai Disfungsional, Terkesan Tak Percaya Polda Jabar
-
Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto
-
Review Buku Anything, Kisah Hangat Tentang Arti Sebuah Rumah
-
Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat