-
KPK buka peluang memeriksa Perry Warjiyo yang belum lama ini mundur sebagai Gubernur BI.
-
Rencana pemanggilan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
-
KPK menekankan peluang pemanggilan Perry tidak ada kaitan dengan pengunduran dirinya.
Suara.com - Keputusan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perhatian publik. Di tengah kabar mengejutkan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan peluang untuk memanggil ekonom senior tersebut.
Sontak, nama Perry Warjiyo yang mendadak dikaitkan dengan lembaga antirasuah, memicu beragam pertanyaan dan spekulasi.
Lantas sebenarnya apa alasan dan penyebab KPK membuka peluang pemanggilan Perry usai dirinya melepas jabatan sebagai pimpinan bank sentral?
Penjelasan KPK Soal Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan Perry Warjiyo berpeluang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penyidik membuka kemungkinan untuk memanggil Perry Warjiyo dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati demikian, Budi menekankan bahwa pemanggilan saksi murni bergantung pada kebutuhan proses hukum.
Budi juga menegaskan bahwa rencana pemanggilan saksi tidak berkaitan langsung dengan keputusan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI baru-baru ini.
"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Tangkap 21 Orang dan Segel Sejumlah Lokasi
Langkah KPK berakar dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK periode 2020–2023.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis guna mengumpulkan alat bukti seperti Gedung Bank Indonesia (Thamrin, Jakarta Pusat) yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Perkembangan signifikan terjadi pada 7 Agustus 2025, saat KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.
KPK pun memastikan penelusuran aliran dana dan pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus berjalan hingga penyimpangan dana CSR ini terungkap secara utuh.
Alasan Pengunduran Diri dan Rekam Jejak Perry Warjiyo
Berita Terkait
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Kenapa Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI?
-
Perry Warjiyo Mundur: Jangan Sampai Bos Baru BI Mudah Disetir Politisi!
-
Berapa Gaji Gubernur BI? Ramai Disorot Usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas