- Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026 atas dugaan penghasutan makar.
- Laporan kepolisian tersebut dipicu oleh potongan video viral terkait kritik Saiful Mujani terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
- Kuasa hukum menilai penerapan pasal penghasutan tersebut sebagai tindakan absurd karena kritik merupakan hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Pengamat politik Saiful Mujani menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan terkait makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Saiful datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan tim hukum lainnya.
“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” kata Saiful, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Saiful juga mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengklarifikasi segala permasalahan yang berujung laporan polisi.
Meski ia tak menyiapkan bukti fisik, tapi semuanya akan dituangkan lewat ingatan untuk menjawab pertanyaan penyidik.
"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," ucap dia.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis merasa heran dengan pasal 256 KUHP Baru tentang penghasutan yang menjerat kliennya.
“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” jelasnya.
“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” imbuh Todung.
Baca Juga: Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
Dia pun berharap kasus seperti ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini yang didasari opini sebagai bagian kritik yang dilindungi konstitusi dan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” ujarnya.
Sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Budi mengatakan, Saiful Mujani dilaporkan dengan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dilaporkan Mahasiswa, Feri Amsari Diperiksa Terkait Penghasutan Buntut Acara Halal Bihalal Pengamat
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!
-
Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Guru Besar UGM Soroti Penetapan Dadan sebagai Tersangka: Kenapa Baru Sekarang?
-
Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, Ketua Banggar DPR: Sudah Lewati Batas Psikologis
-
Gara-Gara Bunyi Desis di Gardu PLN, 45 Kelurahan Jakarta Terancam Krisis Air Akhir Pekan Ini
-
Kenapa Perdamaian Perang AS - Iran Maju Mundur?
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS