News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB
Pengamat politik Saiful Mujani (tengah) menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis (kiri) terkait kasus tuduhan makar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026 atas dugaan penghasutan makar.
  • Laporan kepolisian tersebut dipicu oleh potongan video viral terkait kritik Saiful Mujani terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Kuasa hukum menilai penerapan pasal penghasutan tersebut sebagai tindakan absurd karena kritik merupakan hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Pengamat politik Saiful Mujani menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penghasutan terkait makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Saiful datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis dan tim hukum lainnya.

“Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum,” kata Saiful, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Saiful juga mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengklarifikasi segala permasalahan yang berujung laporan polisi.

Meski ia tak menyiapkan bukti fisik, tapi semuanya akan dituangkan lewat ingatan untuk menjawab pertanyaan penyidik.

"Siap, ya memberi klarifikasi kan undangannya. Jadi mudah-mudahan jadi clear. Buktinya ada di kepala semua," ucap dia.

Sementara itu, Todung Mulya Lubis merasa heran dengan pasal 256 KUHP Baru tentang penghasutan yang menjerat kliennya.

“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” jelasnya.

“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” imbuh Todung.

Baca Juga: Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Dia pun berharap kasus seperti ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Karena tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini yang didasari opini sebagai bagian kritik yang dilindungi konstitusi dan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” ujarnya.

Sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani ternyata telah dilaporkan ke polisi, imbas potongan video yang viral di media sosial menarasikan soal makar terhadap pemerintah yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Budi mengatakan, Saiful Mujani dilaporkan dengan Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.

Load More