- Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena menyerahkan SK PPKH lahan BTP TNI AD di Jakarta, Rabu (27/7/2026).
- Isnur menilai kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Kehutanan, memicu deforestasi, serta mengancam ruang hidup rakyat akibat penguasaan lahan oleh tentara.
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pemanfaatan kawasan hutan untuk pertahanan negara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, merepons penyerahan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH untuk lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (BTP) TNI Angkatan Darat ke Kementerian Pertahanan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Isnur mengkritik penggunaan TNI untuk urusan pembangunan BTP di area hutan, yang seharusnya tetap difungsikan untuk konservasi dan kelestarian alam.
Baginya, menteri kehutanan mengkhianati Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, karena mengizinkan pembangunan di kawasan hutan.
"Jelas sekali, menteri kehutanan tidak paham apa arti fungsi hutan. Hutan fungsinya adalah pelestarian alam," kata Isnur kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (27/7/2026).
Sebelumnya Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima Raja Juli Antoni dalam rangka penyerahan SK PPKH untuk lahan BTP, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sjafrie menegaskan proses pemanfaatan kawasan hutan dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 dan Permen Pertahanan No. 13 Tahun 2025, kawasan hutan diperbolehkan untuk kegiatan pertahanan karena mempunyai tujuan strategis.
Penggunaan kawasan hutan untuk pertahanan negara meliputi kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pemanfaatan itu diizinkan selagi tidak mengubah fungsi pokok dari kawasan hutan tersebut.
Namun, Isnur tetap mengkhawatirkan pengalihan perubahan kawasan hutan karena sebelumnya telah ada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pembentukan Satgas PKH, baginya, menjadi kedok untuk membagi aset negara atau hutan kepada individu-individu tertentu dan berpotensi menjadi proyek korupsi.
Baca Juga: Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
"Itu berbahaya sekali dan tentu ini akan berbahaya buat rakyat, karena rakyat yang menggunakan hutan selama ini akan terancam karena apa? Dikuasai lahannya oleh tentara," katanya.
Ia juga meresahkan pembangunan BTP di kawasan hutan karena menciptakan deforestasi yang berujung pada kerusakan alam.
"Udah banyak tentara di mana-mana, nggak perlu batalion teritorial pembangunan lagi. Kodam-Kodam (Komando Daerah Militer) sudah cukup," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
-
Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI
-
Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
Mengapa Penetapan Hutan Adat Menjadi Penentu Masa Depan Punan Batu?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Hutan Bukan untuk Tentara, YLBHI Cemas Pembangunan BTP TNI Picu Kerusakan Alam
-
Changan Nevo Q05 Meluncur di GIIAS 2026 Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
-
SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen
-
Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama
-
9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli
-
Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat