News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 18:46 WIB
Peneliti senior Imparsial, Al Araf. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tanggal 15 Juli 2026 melibatkan Babinsa TNI AD dalam pengawasan pajak di daerah.
  • Al Araf dari Imparsial menyatakan pelibatan militer tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Babinsa hanya bertugas mendukung koordinasi internal tanpa melakukan pemeriksaan pajak.

Suara.com - Peneliti senior Imparsial, Al Araf, merespons keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk pengawasan pajak.

Fungsi Babinsa bersama Bhabinkamtibmas itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang terbit pada 15 Juli 2026.

Baginya, tugas itu justru melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menerangkan pelibatan militer mengurusi pajak melanggar Pasal 7 ayat 2 UU TNI. Fungsi OMSP militer untuk membantu pemerintah di daerah, terbatas pada situasi krisis seperti bencana alam, bukan pengawasan pajak.

"Enggak ada tugas di Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di dalam Undang-Undang TNI buat TNI ngurusin pajak," tuturnya kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan keterlibatan dua lembaga itu ditujukan untuk internal DJP agar menggali informasi melalui kerja sama dengan banyak pihak.

Ia menegaskan kedua lembaga itu tidak dilibatkan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, melainkan hanya sebatas koordinasi.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama," terang Bimo.

Namun Al Araf mengatakan justru fungsi itu persis sama persis saat masa kolonial, tentara mengurusin pajak rakyat.

Baca Juga: Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja

"Ini menunjukkan rezim pemerintahan yang
buruk karena menjadikan rakyat bukan sebagai subjek, tapi sebagai bagian masalah yang sepertinya harus membayar upeti," lanjutnya.

Al Araf berpadangan keterlibatan militer dalam pengawasa pajak dinilai dapat merusak tata kelola sistem perpajakan dan ekonomi Indonesia. Aparat TNI melangkah terlalu jauh ke ranah sipil.

"Tugas mereka (TNI) pertahanan, enggak ada ngurusin pajak," tegasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Load More