News / Metropolitan
Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB
Ilustrasi narkoba (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras ilegal di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Sabtu 25 Juli 2026.
  • Petugas menangkap lima pelaku berinisial K, AM, B, GR, dan RN di lokasi penyimpanan obat tersebut.
  • Petugas menyita 575.200 butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp140 juta.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga dikendalikan oleh sebuah sindikat di wilayah Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan operasi ini digelar pada Sabtu (25/7/2026) lalu.

Dalam pengungkapan ini, ada lima pelaku yang ditangkap petugas. Kelima pelaku berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

“Pelaku yang telah kami amankan berjumlah lima orang, terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki,” kata Denny saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat keras. [Ist]

Kelima pelaku ditangkap di sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

Dari hasil pengungkapan ini, sekitar 575.200 butir obat keras disita petugas. Ratusan ribu butir obat keras tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti tramadol, triheksifenidil (trihexyphenidyl), Hexymer, serta tablet berwarna putih berlogo Y.

“Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dengan total berjumlah Rp140 juta,” jelasnya.

Saat ini, kelima tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pria di Grogol Tewas Dipalu di Kamar Kos, Polisi Tangkap Pelaku

Load More