News / Metropolitan
Kamis, 30 Juli 2026 | 15:47 WIB
Foto sebagai ilustrasi Bukit Barisan. [Sumselupdate]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka berinisial S dan TN karena merambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
  • Pelaku tertangkap basah membuka jalan ilegal menggunakan alat berat excavator di Kabupaten Lampung Barat pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Kedua tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara serta denda akibat merusak kawasan hutan konservasi.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan perambahan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) secara ilegal.

Aktivitas perusakan hutan tersebut berlokasi di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Kedua tersangka terbukti mengerjakan, menggunakan, hingga menduduki kawasan hutan konservasi tanpa izin.

Langkah disebut sebagai bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi.

Penegakan hukum secara konsisten dilakukan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi optimal sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) yang bertindak sebagai operator excavator.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan berkas dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS), yang dilanjutkan dengan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung dan penyidik Ditjen Gakkum Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pembukaan jalan ilegal di dalam taman nasional merupakan ancaman mendesak bagi kelestarian lingkungan.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Januanto menekankan, penegakan hukum berfungsi sebagai instrumen vital dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Menjaga taman nasional bukan sekadar melindungi pepohonan dan satwa liar, melainkan merawat fungsi ekologis yang menjamin kehidupan masyarakat saat ini dan masa depan.

Kasus perambahan ini terungkap saat Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan.

Di tengah kawasan hutan perlindungan, petugas menemukan aktivitas pembuatan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator.

Petugas langsung menghentikan proyek ilegal tersebut, mengamankan dua pelaku, serta menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyoroti keterlibatan alat berat yang menandakan aksi ini telah direncanakan secara matang.

“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” ujar Hari.

Atas perbuatannya, S dan TN dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI atau setara Rp2 miliar.

Load More