- Ekonom UGM Rimawan Pradiptyo menyatakan pemilihan vendor telekomunikasi nasional menghadapi dugaan tekanan dari Amerika Serikat pada Kamis, 30 Juli 2026.
- Perjanjian ART yang belum diratifikasi DPR dikhawatirkan membatasi vendor asal China dan mengganggu prinsip kompetisi terbuka dalam lelang.
- Rimawan meminta pemerintah menjaga transparansi agar pemilihan vendor mengutamakan kepentingan nasional serta efisiensi pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi.
Suara.com - Proses pemilihan vendor penyedia infrastruktur telekomunikasi nasional mendapat sorotan setelah muncul laporan dugaan adanya tekanan dari Amerika Serikat (AS) agar operator telekomunikasi Indonesia memilih vendor tertentu yang didukung AS.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, menilai proses pemilihan vendor harus berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurut Rimawan, mekanisme lelang tetap dapat menjadi cara yang efisien untuk menentukan penyedia terbaik selama dilaksanakan sesuai aturan dan tidak berada di bawah tekanan.
"Lelang jelas tidak masalah selama lelang dilakukan sesuai prosedur. Yang jadi masalah adalah kalau lelang dilakukan dengan tekanan," ujar Rimawan, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Tahapan selanjutnya adalah penunjukan vendor penyedia infrastruktur jaringan oleh masing-masing operator seluler.
Namun, proses tersebut menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai dugaan tekanan AS melalui instrumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Vendor yang disebut mendapat dukungan AS dalam isu tersebut antara lain Ericsson dan Nokia.
Rimawan menilai adanya tekanan dari pihak asing dalam proses pemilihan vendor dapat memengaruhi prinsip kompetisi terbuka yang menjadi dasar pelaksanaan lelang.
Soroti Dampak ART
Rimawan juga menyoroti keberadaan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disebut berkaitan dengan proses pemilihan vendor infrastruktur telekomunikasi.
Baca Juga: Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
Menurutnya, secara konstitusional, perjanjian internasional seperti ART baru memiliki kekuatan hukum setelah memperoleh persetujuan DPR RI melalui proses ratifikasi.
Namun, ia menilai muncul kekhawatiran bahwa ketentuan dalam ART mulai memengaruhi kebijakan Indonesia sebelum memperoleh legitimasi dari parlemen.
Kondisi tersebut, kata Rimawan, dapat menimbulkan persepsi bahwa ruang pengambilan kebijakan nasional mulai dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik negara lain.
Selain itu, Rimawan menyoroti ketentuan dalam Annex III Pasal 5.2(1) ART yang disebut mengatur bahwa hanya pemasok teknologi komunikasi yang dinilai tidak mengancam keamanan yang dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan pembatasan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar Entity List milik Bureau of Industry and Security (BIS) Departemen Perdagangan AS maupun daftar Specially Designated Nationals (SDN) dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).
Menurut Rimawan, implementasi ketentuan tersebut berpotensi membatasi peluang vendor asal China, seperti Huawei, untuk bersaing di pasar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor