News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 17:09 WIB
Isu mutasi ASN di Kementerian PU usai polemik dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo.
Baca 10 detik
  • Pakar kebijakan publik UGM mengkritik Menteri PU Dody Hanggodo terkait mutasi sepihak ASN ke luar Pulau Jawa.
  • Kebijakan tersebut diduga sebagai tindakan balas dendam pasca kebocoran dokumen perjalanan dinas menteri ke New York.
  • Tindakan mutasi tanpa prosedur objektif ini dinilai melanggar aturan BKN dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik.

Suara.com - Kebijakan mutasi di lingkungan birokrasi pemerintahan dinilai harus dibersihkan dari sentimen personal maupun motif sanksi terselubung. Proses pemindahan tugas aparat sipil negara (ASN) wajib mengacu pada regulasi administrasi kepegawaian yang berlaku dan mengedepankan objektivitas.

Hal itu ditekankan Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono menyoroti isu yang beredar mengenai langkah Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang memutasi sepihak sejumlah ASN ke luar Pulau Jawa. 

Kebijakan drastis tersebut ditengarai publik sebagai bentuk pembalasan pasca-bocornya dokumen Surat Perjalanan Dinas (SPD) ke New York, Amerika Serikat, yang turut membawa serta anak dan istri menteri belum lama ini.

"Mutasi pejabat senior dan berpengalaman di sebuah kementerian perlu dilakukan dengan berpedoman pada regulasi yang ada dan harus jauh dari perasaan balas dendam agar menjadi pejabat yang profesional dalam era tata kelola pemerintahan modern," kata Subarsono saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur bahwa mutasi ASN tidak dapat dilakukan secara mendadak. 

Proses tersebut harus mempertimbangkan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi atau talent pool, perpindahan dan pengembangan karier, penilaian prestasi hingga kebutuhan organisasi. 

"Oleh karena itu, ketika mutasi terjadi di luar prosedur yang wajar, maka sudah pantas kalau publik membaca bahwa mutasi tersbut berhubungan dengan dengan sebuah fenoma yang baru saja terjadi, yakni kebocoran dokumen perjalanan dinas yang telah mengakibatkan sang menteri mendapat kritikan pedas dari netizen," ungkapnya.

Ia menyayangkan jika kewenangan mutasi justru disalahgunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik publik atau bahkan menghukum pegawai internal. 

Apalagi dokumen seperti SPD yang dibiayai oleh uang negara bukan termasuk dokumen rahasia berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Maka dari itu, kritik publik atas dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam pemerintahan yang transparan.

Langkah menteri yang reaktif dalam merespons kebocoran informasi ini dinilai dapat menjadi bumerang. Penggunaan kekuasaan secara arogan untuk mendepak beberapa pejabat diprediksi akan mengikis kepercayaan publik, bahkan berpotensi memicu gelombang protes yang lebih masif.

"Ketika kritik publik dijawab dengan kebijakan arogan berupa penggunaan kekuasaan untuk melakukan mutasi para pejabat, maka jangan disalahkan kalau ini mengakibatkan turunnya kepercayaan publik pada pemerintah," ujarnya.

"Kemudian bisa jadi, suara yang semula bersifat individual di media sosial akan melahirkan gerakan kolektif dalam wujud gelombang protes massa yang besar," imbuhnya.

Pemerintah semestinya merespons kritik dengan memberikan penjelasan yang terbuka mengedepankan transparansi data.

Misalnya saja, menteri yang bersangkutan cukup memberikan pembuktian akuntansi publik yang menyatakan bahwa seluruh biaya akomodasi keluarganya ditanggung dengan dana pribadi.


"Jawaban menteri dapat meningkatkan akuntabilitas pribadi menteri dan mendorong profesionalisme karena menteri mau dikritik publik dan menghindari konflik kepentingan. Pada akhirnya, dapat meningkatkan reputasinya," tandasnya.

Load More