News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:43 WIB
Ilustrasi - Para siswa membawa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dibagikan ke kelas masing-masinh di SMPN 1 Tamansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dua puluh persen mulai tahun anggaran 2027.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi putusan tersebut untuk menjaga marwah dan alokasi anggaran pendidikan inti.
  • Pemisahan anggaran ini bertujuan memastikan sektor pendidikan dan program gizi nasional dapat berjalan optimal tanpa saling mengorbankan.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pembiayaan program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yakni alokasi 20 persen APBN, mulai tahun anggaran 2027 dan seterusnya.

Menanggapi hal tersebut, Lalu menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat untuk menjaga marwah anggaran pendidikan di Indonesia.

"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," ujar Lalu kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).

Menurut Lalu, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen harus benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Lalu Hadrian Irfani (Dok. DPR)

Meskipun mendukung pemisahan anggaran, Lalu menekankan bahwa DPR tetap memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai inisiatif yang strategis untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembiayaan program tersebut tidak boleh menggerus pos anggaran pendidikan yang masih membutuhkan banyak perhatian.

"Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, hingga penguatan layanan pembelajaran," jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Politikus PKB itu menambahkan bahwa dengan adanya pemisahan anggaran tersebut, kedua sektor, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi nasional, dapat berjalan beriringan secara optimal tanpa harus saling mengorbankan.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," tambahnya.

Lalu berharap putusan MK tersebut menjadi titik balik bagi pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

"Kami berharap ini menjadi momentum agar setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," pungkasnya.

Load More