- Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dua puluh persen mulai tahun anggaran 2027.
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi putusan tersebut untuk menjaga marwah dan alokasi anggaran pendidikan inti.
- Pemisahan anggaran ini bertujuan memastikan sektor pendidikan dan program gizi nasional dapat berjalan optimal tanpa saling mengorbankan.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pendanaan program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pembiayaan program tersebut dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, yakni alokasi 20 persen APBN, mulai tahun anggaran 2027 dan seterusnya.
Menanggapi hal tersebut, Lalu menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat untuk menjaga marwah anggaran pendidikan di Indonesia.
"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," ujar Lalu kepada Suara.com, Kamis (30/7/2026).
Menurut Lalu, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen harus benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Meskipun mendukung pemisahan anggaran, Lalu menekankan bahwa DPR tetap memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai inisiatif yang strategis untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pembiayaan program tersebut tidak boleh menggerus pos anggaran pendidikan yang masih membutuhkan banyak perhatian.
"Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang baik. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, hingga penguatan layanan pembelajaran," jelasnya.
Baca Juga: Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
Politikus PKB itu menambahkan bahwa dengan adanya pemisahan anggaran tersebut, kedua sektor, yakni pendidikan dan pemenuhan gizi nasional, dapat berjalan beriringan secara optimal tanpa harus saling mengorbankan.
"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," tambahnya.
Lalu berharap putusan MK tersebut menjadi titik balik bagi pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.
"Kami berharap ini menjadi momentum agar setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program strategis nasional lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
-
DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit