News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:35 WIB
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonensia (JPPI) Ubaid Matraji (kiri). (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 memutuskan Program Makan Bergizi Gratis bukan komponen utama pendidikan.
  • Koordinator JPPI Ubaid Matraji menyatakan putusan tersebut membongkar praktik pengaburan anggaran pendidikan oleh pemerintah.
  • JPPI menyayangkan masa transisi penundaan pemisahan anggaran hingga APBN 2028 karena merugikan sektor pendidikan.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah membongkar praktik pengaburan anggaran pendidikan yang selama ini dilakukan pemerintah.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan putusan tersebut menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan.

"Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya," kata Ubaid dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ubaid, sejak awal JPPI telah menyampaikan kepada MK bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, serta pengelolaan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung.

Sementara itu, MBG meski dinilai bermanfaat bagi kesehatan anak, secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.

JPPI menilai pertimbangan hukum MK sejalan dengan argumentasi tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan.

Selain itu, JPPI menyebut MBG tidak termasuk dalam delapan Standar Nasional Pendidikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun biaya operasional pendidikan.

Oleh sebab itu, memasukkan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan dinilai sebagai kekeliruan penalaran hukum.

Meski menyambut baik putusan MK, JPPI menyesalkan adanya masa transisi hingga APBN 2028.

Baca Juga: DPR Dukung Putusan MK, Anggaran MBG Tak Boleh Ambil Jatah Pendidikan

Menurut mereka, penundaan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan hanya akan memperpanjang penggerusan dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pendidikan.

"Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak," ujar Ubaid.

JPPI juga mengingatkan bahwa pada 2025 MK telah memutuskan negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.

Menurut organisasi tersebut, putusan itu bersama putusan terbaru mengenai MBG sama-sama menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi hak anak memperoleh pendidikan.

"Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah," tutup Ubaid.

Load More