- Rieke Diah Pitaloka menanggapi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang melarang anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
- Putusan tersebut diputuskan pada 20 Juli 2026 dan diucapkan tanggal 30 Juli 2026 demi menjaga marwah konstitusi.
- Pemerintah didorong menerbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional tanpa mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan larangan penggunaan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rieke menegaskan, bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah konstitusi, khususnya terkait sektor pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diputus pada 20 Juli 2026 dan diucapkan pada 30 Juli 2026," ujar Rieke yang juga dikenal sebagai Oneng kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut legislator yang membidangi Hukum dan HAM ini, putusan MK tersebut tidak boleh diartikan sebagai upaya menghentikan program gizi, melainkan sebagai arahan agar skema pembiayaannya tepat sasaran tanpa mengorbankan hak pendidikan.
"Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan," tegasnya.
Rieke memandang putusan MK ini sebagai momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam.
Ia menekankan bahwa pemenuhan gizi harus dilihat sebagai sistem yang utuh dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), bukan sekadar program bagi-bagi makanan.
"Putusan ini harus dibaca sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan pemenuhan gizi nasional. Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia," kata dia.
Baca Juga: Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
"Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya penyempurnaan kerangka hukum yang sudah ada, seperti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, agar mampu menjawab tantangan pasca putusan MK.
Menyikapi hal tersebut, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga poin rekomendasi utama kepada pemerintah:
Pertama, ia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
"Perpres harus menempatkan MBG sebagai bagian dari kebijakan Pemenuhan Gizi Nasional berbasis pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach), mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, masyarakat rentan, hingga lanjut usia. Pendanaan gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan," tuturnya.
Kedua, perlunya membangun tata kelola nasional yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai lintas sektor dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Berita Terkait
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan
-
DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
4 Moisturizer untuk Mencerahkan Wajah dari Brand Lokal dengan Review Pembeli
-
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk Makan Gratis, Rieke Diah Pitaloka: Itu Koreksi Konstitusional
-
Cara Menonton Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Nanti, Ada Live di YouTube Gratis!
-
Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Baru, Ada Jebolan Timnas Indonesia U-23
-
Capratar Akpol Tewas Diduga Bunuh Diri Lompat dari Werving Hoegeng
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Jalan Tol Cikampek
-
Putusan MK Bongkar Pengaburan Dana Pendidikan untuk Program MBG
-
5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
-
JMS 2026 Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Transformasi Beyond Media di Jawa Timur
-
Lowongan Kerja BRI Area Jawa Tengah Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Lokasinya