News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:43 WIB
Rieke Diah Pitaloka. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka menanggapi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang melarang anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
  • Putusan tersebut diputuskan pada 20 Juli 2026 dan diucapkan tanggal 30 Juli 2026 demi menjaga marwah konstitusi.
  • Pemerintah didorong menerbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional tanpa mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

"Perpres harus memperjelas pembagian kewenangan dan koordinasi antara Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, pemerintah daerah, serta melibatkan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, dan BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional yang memperkuat ekonomi rakyat," jelas Rieke.

Ketiga, Rieke menekankan pentingnya tata kelola berbasis HAM, desentralisasi, dan integrasi data.

"Pemenuhan gizi harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Perpres harus mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia, memperkuat peran pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengawasan, menjamin keamanan pangan, transparansi anggaran, akuntabilitas, serta perlindungan data pribadi," kata dia.

Rieke menegaskan bahwa putusan MK adalah titik tolak untuk membangun sistem gizi yang konstitusional.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," katanya.

Saatnya Indonesia memiliki Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional yang utuh, bukan sekadar program, melainkan sistem yang melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia," pungkas Rieke.

Load More