- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memproses permohonan perlindungan dari saksi FH terkait perkara pencucian uang mantan Jampidsus.
- Ketua LPSK Achmadi menyatakan permohonan tersebut sedang berada dalam tahap telaah dan asesmen di Jakarta pada Jumat.
- Proses asesmen dilakukan untuk menilai tingkat ancaman serta menentukan bentuk perlindungan yang tepat bagi pemohon.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memproses permohonan perlindungan yang diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Achmadi, asesmen dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi pemohon, pentingnya keterangan yang akan diberikan, hingga kondisi khusus yang dapat menjadi dasar pemberian perlindungan.
Ia menjelaskan LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU tersebut masih ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi tetap dilanjutkan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Achmadi menegaskan pemberian perlindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.
Ia menambahkan, setiap permohonan perlindungan tidak serta-merta dikabulkan, melainkan harus melalui proses penelaahan dan asesmen untuk memastikan bentuk perlindungan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.
Baca Juga: Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
Berita Terkait
-
Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026
-
19 Tahun Kerja Sama, Yuri Girls' Generation Tinggalkan SM Entertainment
-
Bukan Lagi Rp3.500, Tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Resmi Rp15.000 Mulai 1 September
-
Pesanan Ekspor Lesu, Industri Alas Kaki Nasional Masuk Zona Kontraksi
-
Ini Identitas Taruna Akpol yang Tewas Diduga Bunuh Diri