News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memproses permohonan perlindungan dari saksi FH terkait perkara pencucian uang mantan Jampidsus.
  • Ketua LPSK Achmadi menyatakan permohonan tersebut sedang berada dalam tahap telaah dan asesmen di Jakarta pada Jumat.
  • Proses asesmen dilakukan untuk menilai tingkat ancaman serta menentukan bentuk perlindungan yang tepat bagi pemohon.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memproses permohonan perlindungan yang diajukan saksi berinisial FH dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan tersebut saat ini masih berada pada tahap telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

"Terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan pelindungan. Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," kata Achmadi dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (kiri) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Menurut Achmadi, asesmen dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tingkat ancaman yang dihadapi pemohon, pentingnya keterangan yang akan diberikan, hingga kondisi khusus yang dapat menjadi dasar pemberian perlindungan.

Ia menjelaskan LPSK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara dugaan TPPU tersebut masih ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, koordinasi tetap dilanjutkan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Achmadi menegaskan pemberian perlindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat undang-undang. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban.

Ia menambahkan, setiap permohonan perlindungan tidak serta-merta dikabulkan, melainkan harus melalui proses penelaahan dan asesmen untuk memastikan bentuk perlindungan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan," ujar Achmadi.

Baca Juga: Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

Load More