- Tim 9 Kejaksaan Agung diminta mengusut kepemilikan 74 kg emas serta Rp476 miliar di kediaman Febrie Adriansyah.
- Mantan PPATK Agus Santoso menyatakan aset tidak wajar tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik dapat mencocokkan temuan aset dengan LHKPN serta menelusuri legalitas dokumen penitipan dari Don Ritto.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta aparat penegak hukum khusus Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penggeledahan tersebut sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Agus menilai, aset-aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul serta kepemilikannya.
Menurut dia, penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan yang dimiliki pihak terkait.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement, termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia.
Baca Juga: Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Agus menilai penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing maupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.
Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain.
Berita Terkait
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah
-
Kejagung Akan Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Febrie Adriansyah
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya