News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:53 WIB
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung diminta mengusut kepemilikan 74 kg emas serta Rp476 miliar di kediaman Febrie Adriansyah.
  • Mantan PPATK Agus Santoso menyatakan aset tidak wajar tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Penyidik dapat mencocokkan temuan aset dengan LHKPN serta menelusuri legalitas dokumen penitipan dari Don Ritto.

Ia menilai, pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.

"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya.

Agus optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut.

Menurutnya, penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.

"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa," beber Agus.

Lebih lanjut, Agus berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang terdiri atas sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja secara profesional.

Ia juga menilai dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkasnya.

Baca Juga: Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah

Load More