News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi agar anggaran Makan Bergizi Gratis dipisah dari dana pendidikan.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan kajian teknis pemisahan anggaran akan dilakukan bersama pemerintah.
  • MK menetapkan aturan pemisahan anggaran tersebut akan mulai berlaku efektif sepenuhnya pada tahun anggaran 2028 mendatang.

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari pos anggaran pendidikan.

Bahtra menegaskan, bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum tersebut, namun Partai Gerindra akan melakukan kajian lebih komprehensif bersama pemerintah terkait teknis pemisahan anggaran tersebut terutama untuk diterapkan pada APBN 2027.

"Iya, kami sih melihatnya ya bahwa tentu kita menghormati, menghargai apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun kami dari Partai Gerindra akan melakukan kajian-kajian lagi yang lebih komprehensif, yang mendalam terkait soal pemisahan anggaran atau dikeluarkan dari anggaran pendidikan berkaitan dengan MBG ini. Dan tentu kan nanti kita bersama pemerintah akan apa namanya melakukan kajian-kajian lebih lanjut lagi," ujar Bahtra di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Terkait dengan timeline pemberlakuan putusan tersebut, MK menyebutkan aturan ini mulai efektif sepenuhnya pada tahun anggaran 2028.

Bahtra menjelaskan, bahwa untuk tahun 2026, MK menilai belum ada persoalan mendesak, namun kajian mendalam akan terus dilakukan untuk tahun-tahun berikutnya agar tidak mengganggu postur APBN.

"Iya, tentu kita nanti ya akan melakukan kajian-kajian ya terkait dengan putusan MK itu ya. Mungkin kita akan mengkaji lebih dalam lagi, karena kan ini berkaitan soal APBN kita ya. Dan tahun 2026 kan sudah, MK juga memutuskan bahwa tidak ada masalah kan di tahun 2026 ini. Nah, mungkin ke depannya nanti akan dilakukan kajian-kajian lagi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan pada Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah tanggal 14 Agustus mendatang, Bahtra mengaku belum bisa memberikan kesimpulan pasti.

Ia meminta publik menunggu penyampaian resmi dari pemerintah terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

"Saya belum dapat kesimpulannya ya, tetapi yang pasti nanti mungkin di Nota Keuangan mungkin pemerintah akan menyampaikan semua RAPBN kita dan semua anggaran-anggaran kan nanti kan sudah ada apa namanya sesuai dengan mandatory-nya masing-masing kali ya," pungkasnya.

Baca Juga: Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Load More