- Jaksa Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sejak 31 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
- Penetapan tersangka TPPU dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung .
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum dipecat. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru memberhentikan sementara status jaksa Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari ANTARA, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.
“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara itu berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Pengunduran diri itu diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkara tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Baca Juga: Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Febrie Adriansyah Belum Dipecat, Hanya Diberhentikan Sementara Jaksa Agung
-
Sekolah Rakyat Lampung Siapkan Siswa Siap Kerja dan Kuliah
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?