News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:59 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah sejak 31 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU.
  • Penetapan tersangka TPPU dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung .
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum dipecat. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru memberhentikan sementara status jaksa Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari ANTARA, Selasa (4/8/2026).

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang kini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9.

“Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian sementara itu berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran diri itu diklaim sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam perkara tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie bersama pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Baca Juga: Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

Load More