News / Nasional
Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto menikmati hidangan MBG bersama siswa di kelas, Selasa (2/6/2026). (Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis sah secara konstitusional dalam putusan uji materi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
  • Koalisi masyarakat sipil menilai hakim konstitusi melampaui pokok perkara karena menilai legalitas program yang bermasalah dalam tata kelolanya.
  • MK memerintahkan pemisahan anggaran operasional program tersebut dari dana pendidikan paling lambat pada tahun 2028.

Kritik serupa disampaikan anggota MBG Watch, Annete.

Ia menilai status konstitusional sebuah program tidak bisa hanya didasarkan pada fakta bahwa program tersebut merupakan janji politik Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye.

"MBG tidak bisa dinilai sebagai program yang konstitusional hanya berdasarkan ini diucapkan Prabowo-Gibran saat kampanye," kata Annete.

Menurutnya, janji kampanye tetap harus diwujudkan melalui proses penyusunan kebijakan publik yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Ia menilai persoalan terbesar MBG justru terletak pada pelaksanaannya yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik perburuan rente dalam pengelolaan program.

Reporter: Alif Bintang

Load More