- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang banding korupsi pengadaan laptop Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 5 Agustus 2026.
- Nadiem mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara Rp1,56 triliun.
- Jaksa turut mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama untuk meninjau kembali status penahanan rumah terdakwa tersebut.
Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Juru Bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," ucap Catur kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya hukum banding yang diajukan Nadiem setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Nadiem secara resmi mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7). Melalui memori banding yang telah diserahkan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim tingkat banding memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.
"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar advokat Nadiem, Zaid Mushafi, usai menyerahkan memori banding.
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam memori banding ialah pertimbangan hakim mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem terkait pengurusan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan langkah untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengadaan. Namun, majelis hakim tingkat pertama menilai surat kuasa itu hanya formalitas untuk melindungi adanya konflik kepentingan.
Dia mengeklaim selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Nadiem memberikan instruksi kepada pihak penerima kuasa.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.
Selain terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding jaksa ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam perkara ini, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Ia juga dinilai menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
-
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MBG Hadir Lagi: Kritik Publik Kembali Menggema?
-
Fafa Sumenep Bawa Pesan Positif Lewat Single Bismillah Karena Cinta
-
Bagaimana Cara Memilih Sunscreen yang Aman untuk Anak-anak?
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi