- Terdakwa kasus korupsi digitalisasi pendidikan Nadiem Makarim mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Majelis hakim tingkat banding mengabulkan pemeriksaan lima saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Nadiem.
- Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda kepada Nadiem Makarim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.
Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Berita Terkait
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
-
Hakim Banding Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim, Lima Saksi Termasuk Eks Bos GoTo Akan Diperiksa
-
Nadiem Bandingkan Penahanannya dengan Febrie: Saya Diborgol dan Pakai Rompi, Dia Tidak
-
Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Listrik Jaecoo 2026: Intip Spesifikasi SUV Canggih J5, J7, dan J8 di Indonesia
-
Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam
-
A Poem Grows Inside You, Kisah Lembut tentang Keberanian Berbagi Karya
-
Sharp Airest Satukan AC dan Air Purifier, Hadirkan Teknologi MERV 14 Bikin Udara Makin Sehat
-
Implementasi Pembatasan Ekspor Batu Bara Bikin Ekonomi Sektor Tambang Jeblok, BPS Ungkap Angkanya
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak