News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di PT DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Terdakwa kasus korupsi digitalisasi pendidikan Nadiem Makarim mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
  • Majelis hakim tingkat banding mengabulkan pemeriksaan lima saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Nadiem.
  • Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 10 tahun dan denda kepada Nadiem Makarim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” tegas hakim.

Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Load More