News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:16 WIB
Arsip - Suasana rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dijaga ketat tentara pada Rabu (8/7/2026) malam. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejagung menyita dokumen penting terkait kasus korupsi dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
  • Penggeledahan oleh Tim 9 di rumah tersangka tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026.
  • Penyidik sedang mendalami hubungan antara Febrie Adriansyah dengan perusahaan milik Don Ritto berdasarkan barang bukti.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dokumen yang disita penyidik berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.

“Yang jelas yang kami dapat sementara dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” kata Anang saat ditemui di Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Anang juga mengaku saat ini penyidik yang tergabung dalam Tim 9 sedang mendalami hubungan antara Febrie Adriansyah dan perusahaan yang didirikan oleh Don Ritto.

“Nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Jakarta Selatan, itu digeledah pada Jumat (31/7/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd]

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik atau Tim Sembilan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah diusut.

Baca Juga: Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Anang menjelaskan seluruh barang yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Load More