- Kuota haji 20.000 dibagi 10.000 reguler dan 10.000 khusus berdasarkan pertimbangan kewenangan, kondisi haji, dan keselamatan jemaah.
- Tim hukum menilai kerugian negara harus dibuktikan nyata, termasuk nilai, metode penghitungan, dan hubungan kausal dengan tindakan terdakwa.
- Kebijakan dinilai untuk mencegah kepadatan Mina, sementara seluruh bukti dan konstruksi perkara akan diuji transparan di persidangan.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 jadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus harus dinilai secara utuh berdasarkan dasar kewenangan, kondisi faktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata yang ditimbulkannya.
Menurut Tim Penasihat Hukum, adanya perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan sebagai kerugian yang nyata (actual loss), termasuk mengenai objek keuangan negara yang berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak yang memperoleh manfaat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus.
PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berkaitan dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.
Dengan demikian, menurut tim hukum, pembayaran yang dilakukan jemaah kepada PIHK untuk pelayanan tambahan tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai penerimaan Menteri Agama ataupun sebagai aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
Menurut Tim Penasihat Hukum, persoalan mendasar yang harus dijawab dalam persidangan adalah: keuangan negara yang mana yang secara nyata berkurang akibat kebijakan tersebut, berapa nilai kerugiannya, bagaimana penghitungannya, dan apa hubungan kausal kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.
"Tambahan 20.000 kuota bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menteri Agama. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu," demikian pernyataan Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum juga menekankan bahwa pertimbangan penetapan alokasi kuota tidak semata-mata berkaitan dengan angka, tetapi turut mempertimbangkan kondisi riil penyelenggaraan ibadah haji dan aspek keselamatan jemaah.
Dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, kepadatan kawasan Mina merupakan salah satu persoalan utama. Dengan besarnya jumlah jemaah reguler Indonesia, ruang yang tersedia bagi setiap jemaah berada pada tingkat yang sangat terbatas.
Oleh sebab itu, menurut tim hukum, penambahan seluruh kuota tambahan ke dalam kelompok reguler berpotensi semakin meningkatkan kepadatan dan membatasi ruang pergerakan jemaah.
Pertimbangan tersebut, menurut Tim Penasihat Hukum, sejalan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya perlindungan jiwa atau hifz al-nafs.
Penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya harus memastikan sebanyak mungkin jemaah dapat diberangkatkan, tetapi juga memastikan agar rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan aman, tertib, layak, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat."
"Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000," demikian posisi Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum pada akhirnya menilai bahwa pusat pembuktian perkara ini harus ditempatkan pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara serta ada atau tidaknya hubungan antara akibat tersebut dengan tindakan Yaqut Cholil Qoumas.
Atas dasar itu, seluruh metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, serta konstruksi mengenai keuntungan pihak tertentu harus dibuka dan diuji secara transparan dalam persidangan.
Tim Penasihat Hukum menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan serta menguji seluruh konstruksi perkara melalui dokumen, saksi, ahli, dan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Berita Terkait
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
-
Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant
-
Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel
-
Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital
-
Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan
-
BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya
-
AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia
-
Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor
-
Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap dengan Doa dan Susunan Acara
-
Prabowo Klaim Kinerja Pemerintahannya 'Oke', Gerindra Sodorkan Angka Kepuasan Publik