- Ahli TPPU Yenti Garnasih membeberkan dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
- Penyidik menyita uang dan emas batangan terkait dugaan korupsi pasokan batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
- Yenti menegaskan pengungkapan kasus pejabat publik harus diawali pembuktian tindak pidana asal dengan minimal dua alat bukti yang kuat.
Suara.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih membeberkan pola dugaan pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, pengungkapan kasus harus dimulai dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).
Menurut Yenti, rangkaian perkara diduga berawal dari insiden pemadaman listrik di Sumatera yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU. Ia menyebut ada indikasi modus seperti pengurangan volume dan rekayasa teknis dalam distribusi batu bara.
Sehari setelah peristiwa tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan. Dalam perkembangannya, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi di sejumlah perkara lain, termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal,” ujar Yenti dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, pencucian uang mencakup berbagai tindakan seperti mentransfer, membayarkan, hingga menyamarkan harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Karena itu, penyidik harus mampu mengaitkan seluruh aset yang disita dengan tindak pidana awal secara jelas.
Yenti menegaskan, apabila pelaku berasal dari kalangan pejabat publik, hal tersebut bisa menjadi faktor pemberat. Namun, pembuktian tetap harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti yang kuat.
“Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan,” katanya.
Ia juga menyoroti pola penyimpanan uang dan emas dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim. Menurutnya, dalam praktik normal, aset legal biasanya disimpan melalui sistem perbankan atau tempat resmi.
“Pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
Yenti menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi membutuhkan kehati-hatian ekstra. Ia mengingatkan pentingnya minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, terutama karena perkara ini juga diuji melalui praperadilan.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan diikuti berbagai kalangan. Forum ini mendorong pengawasan publik agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Secara Terpisah
-
Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement