News / Metropolitan
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:10 WIB
Pakar TPPU Bongkar Pola Dugaan Pencucian Uang di Kasus Eks Jampidsus [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ahli TPPU Yenti Garnasih membeberkan dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam diskusi di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
  • Penyidik menyita uang dan emas batangan terkait dugaan korupsi pasokan batu bara, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
  • Yenti menegaskan pengungkapan kasus pejabat publik harus diawali pembuktian tindak pidana asal dengan minimal dua alat bukti yang kuat.

Suara.com - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih membeberkan pola dugaan pencucian uang dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia menegaskan, pengungkapan kasus harus dimulai dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).

Menurut Yenti, rangkaian perkara diduga berawal dari insiden pemadaman listrik di Sumatera yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU. Ia menyebut ada indikasi modus seperti pengurangan volume dan rekayasa teknis dalam distribusi batu bara.

Sehari setelah peristiwa tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan. Dalam perkembangannya, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan korupsi di sejumlah perkara lain, termasuk PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

“TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal,” ujar Yenti dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Ia menjelaskan, pencucian uang mencakup berbagai tindakan seperti mentransfer, membayarkan, hingga menyamarkan harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Karena itu, penyidik harus mampu mengaitkan seluruh aset yang disita dengan tindak pidana awal secara jelas.

Yenti menegaskan, apabila pelaku berasal dari kalangan pejabat publik, hal tersebut bisa menjadi faktor pemberat. Namun, pembuktian tetap harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti yang kuat.

“Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan,” katanya.

Ia juga menyoroti pola penyimpanan uang dan emas dalam jumlah besar di lokasi yang tidak lazim. Menurutnya, dalam praktik normal, aset legal biasanya disimpan melalui sistem perbankan atau tempat resmi.

“Pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Yenti menambahkan, penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi membutuhkan kehati-hatian ekstra. Ia mengingatkan pentingnya minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka, terutama karena perkara ini juga diuji melalui praperadilan.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pakar dan diikuti berbagai kalangan. Forum ini mendorong pengawasan publik agar penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.

Load More