- KPK mendalami dugaan pemerasan lain oleh Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias terkait pengurusan perkara di Pemalang.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
- Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam perkara lainnya yang melibatkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik akan memastikan dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara yang diduga dilakukan Dias kepada Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro merupakan kejadian yang pertama kali atau bukan.
"KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Dia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan segan untuk menjerat pihak lainnya jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan dugaan pemerasan lain terkait pengurusan perkara lainnya.
"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," tandas Budi.
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kuasa Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Saat Diperiksa Tim 9 Kejagung
-
Temuan 995 Senjata di Sekolah Disebut Ancaman Serius bagi Keamanan Negara
-
Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Ulasan Recipe for Farewell: Memaknai Perpisahan Lewat Sepiring Masakan
-
Bukan yang Pertama? KPK Endus Jejak Pemerasan Lain Staf Administrasi Selain Kasus Bupati Pemalang
-
17 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak TK dan SD yang Seru dan Aman
-
Rilis Trailer, Choi Min-sik Rajin Jadi Anak Magang Han So-hee di The Intern
-
Gagal Nyalip di Jalan Gelap, Pemuda Jombang Tewas Terlindas Truk Tebu
-
Nasabah BRI Dapat Diskon Belanja BOLDe, Ini Caranya
-
Putra Legenda Singapura Kirim Sinyal Bahaya untuk Timnas Indonesia Jelang Duel Penentuan