News / Nasional
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan pemerasan lain oleh Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias terkait pengurusan perkara di Pemalang.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka kasus pemerasan dan menahan mereka selama 20 hari di Rutan KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami dugaan adanya tindak pidana pemerasan dalam perkara lainnya yang melibatkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik akan memastikan dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara yang diduga dilakukan Dias kepada Bupati Nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro merupakan kejadian yang pertama kali atau bukan.

"KPK masih akan terus menelusuri, melacak apakah ini perbuatan yang pertama kali dilakukan atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya yang juga dilakukan tentu KPK tidak menutup proses penyidikannya sampai disini saja ya kami masih akan terus menelusuri," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Dia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan segan untuk menjerat pihak lainnya jika ditemukan alat bukti yang menunjukkan dugaan pemerasan lain terkait pengurusan perkara lainnya.

"KPK tentunya terbuka jika memang nanti ada alat bukti alat bukti yang menunjukkan soal itu ya termasuk jika nanti ada pihak-pihak lain yang juga diduga punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya tentu penyidik juga masih akan terus melakukan pengembangan penyidikannya," tandas Budi.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026.

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta atau orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Load More