News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:47 WIB
Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Kasus kematian Sutrimo telah naik ke penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
  • LPSK akan segera mendatangi dan menelaah permohonan perlindungan dari keluarga korban di Banyumas.

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo akan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menaikkan penanganan kasus kematian Sutrimo ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan dua laporan polisi, masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

Laporan di Bareskrim dibuat oleh masyarakat, sedangkan laporan di Banyumas diajukan langsung oleh pihak keluarga Sutrimo.

"Saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Iman kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurut Iman, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ekshumasi untuk membongkar kembali makam Sutrimo di Banyumas. Iman berharap pemeriksaan terhadap jasad korban dapat memberikan jawaban mengenai penyebab kematian pria berusia 42 tahun tersebut.

"Insya Allah hari Rabu besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujarnya.

24 Saksi Sudah Diperiksa

Sebelum perkara resmi naik ke tahap penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari puluhan orang untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kematian Sutrimo.

Baca Juga: Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Iman menyebut, total 24 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

"24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," katanya.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan juga membuat polisi kini mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporan.

Iman menyebut, pasal yang dipersangkakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana.

"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana," ujarnya.

LPSK Siap Beri Perlindungan

Load More