News / Nasional
Senin, 10 Agustus 2026 | 13:47 WIB
Jenazah Sutrimo saat dievakusasi. [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menjadwalkan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
  • Kasus kematian Sutrimo telah naik ke penyidikan atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.
  • LPSK akan segera mendatangi dan menelaah permohonan perlindungan dari keluarga korban di Banyumas.

Di tengah proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bergerak untuk memberikan pendampingan kepada keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah.

Langkah itu dilakukan setelah keluarga korban meminta perlindungan. LPSK menyatakan akan menjemput bola dengan mendatangi keluarga Sutrimo secepatnya.

Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan keluarga.

"Kami akan ke keluarga secepatnya," kata Susi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila ditemukan adanya ancaman atau kebutuhan perlindungan yang mendesak.

"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," ungkapnya.

Rumah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. (Suara.com)

Kejanggalan

Kasus kematian Sutrimo sebelumnya menyisakan sejumlah tanda tanya. Pria berusia 42 tahun itu ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Sutrimo sempat dievakuasi ke RS Muhammadiyah Taman Puring, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa.

Baca Juga: Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Namun, proses pemulangan jenazah turut memunculkan sejumlah pertanyaan. Pemerintah Desa Wlahar awalnya menerima informasi dari keluarga bahwa Sutrimo meninggal karena angin duduk.

Jenazah yang semula diperkirakan tiba pada sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan kemudian dimakamkan sekitar tengah malam.

Rombongan pengantar disebut hanya menyerahkan sejumlah dokumen, KTP, serta santunan kepada keluarga. Barang pribadi korban, termasuk telepon genggam, disebut tidak ikut diserahkan.

Selain itu, dua orang pengantar yang mengenakan jaket hijau disebut hanya memperkenalkan diri sebagai "keamanan Jakarta".

Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Polda Metro Jaya telah melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV untuk menyusun rangkaian peristiwa sebelum kematian Sutrimo.

Ekshumasi pada 12 Agustus 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan. Hasil pemeriksaan terhadap jasad Sutrimo diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap penyebab pasti kematian kepala rumah tangga atau Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

Load More