News / Nasional
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026.
  • JPU KPK mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar akibat kebijakan kuota haji tambahan.
  • Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa serta menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang serupiah pun dari proses tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku tidak memahami isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp 1.000 pun dari proses ini,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menjelaskan bahwa keuntungan dari kuota tambahan ini di dapatkan oleh pihak-pihak Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Dia menegaskan bahwa pihak PIHK yang mendapatkan keuntungan perkara ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujar Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut juga mengaku tidak memahami dugaan kemunculan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kebijakannya. Sebab, Yaqut meyakini bahwa kebijakannya mengedepankan keamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” tandas Yaqut.

Kemudian, Yaqut kembali mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Para pendukungnya yang menghadiri ikut mengawal Yaqut dengan membacakan sholawat.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

Baca Juga: Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Load More